NILAI SEBUAH NAMA BAGI PEREMPUAN

Upaya Berteologi dalam Konteks Ketidakadilan Gender

Kata Kunci: ketidakadilan gender, nama, perempuan, keluarga

Abstrak

Ketidakadilan gender tidak hanya tampak dalam fenomena pembagian kerja secara seksual melainkan tampak juga dalam penyebutan nama seorang perempuan yang sudah bersuami. Umumnya nama pribadi perempuan yang bersuami akan hilang digantikan dengan nama suami. Hal ini menunjukkan dalam keluarga pun terjadi pola hubungan ordinasi-subordinasi antara laki-laki dan perempuan. Masalah ini yang akan menjadi sorotan pembahasan dalam artikel ini, dengan tujuan agar kesetaraan gender dapat diciptakan yang dimulai dari unit terkecil dalam masyarakat, yaitu keluarga. Dengan menggunakan metode fenomenologi, yang berangkat dari kenyataan yang ada dan kemudian dianalisis dengan studi literatur, artikel ini memerlihatkan bahwa nama seseorang menunjuk pada pribadi. Jika nama dihilangkan dan diganti dengan nama lain, maka pribadi itu pun ikut hilang dan tergantikan berdasarkan nama yang baru. Hal ini harus diminimalisasi, jika perlu dihilangkan, dengan cara menyebut nama seorang istri berdasarkan namanya sendiri tanpa harus menggantikannya dengan nama suami. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendidikan gender yang sudah dilakukan oleh setiap keluarga melalui hal yang kecil, terkhusus dalam menanamkan nilai nama pribadi bagi seorang perempuan sehingga ini akan menjadi kekuatan untuk menumbuhkembangkan keadilan gender dalam masyarakat.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Jejak.

Anggradinata, L. P. (2016). Rekonstruksi Citra Perempuan dalam Alkitab pada Kumpulan Puisi Perempuan yang Dihapus Namanya Karya Avianti Armand. Konferensi Internasional Feminisme: Persilangan Identitas, Agensi dan Politik (20 Tahun Jurnal Perempuan), 123–153.

Asmarani, R. (2017). Perempuan Dalam Perspektif Kebudayaan. Sabda : Jurnal Kajian Kebudayaan, 12(1), 7–16. https://doi.org/10.14710/sabda.v12i1.15249

Bertrand, M., Kamenica, E., & Pan, J. (2015). Gender identity and relative income within households. Quarterly Journal of Economics. https://doi.org/10.1093/qje/qjv001

Fakih, M. (1997). Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Pustaka Pelajar Offset.

Graham, L. (2011). The Power of Names. Theology and Science, 9(1), 157–174. https://doi.org/https://doi.org/10.1080/14746700.2011.547020

Harisantoso, I. T. (2020). Proses Perceraian Dalam Perspektif Martin Buber. Visio Dei: Jurnal Teologi Kristen, 2(2), 329–350. https://doi.org/10.35909/visiodei.v2i2.168

Ihromi, T. O. (1986). Pendahuluan. In J.C. Vergouwen (Ed.), Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba (1 ed.). Pustaka Azet.

Leksono-Supeli, K. (2001). Kapan Perempuan Boleh Menamakan Dunia? In B. Kieser (Ed.), Tulus Seperti Merpati, Cerdik Seperti Ular. Kanisius.

Muflihah. (2013). Aktualisasi Diri Perempuan di Tengah Kepentingan Domestik dan Publik. Palastren, 6(1), 201–222.

Mulder, N. (1999). Agama, Hidup sehari-hari dan Perubahan Budaya, Jawa, Muangthai dan Filipina. PT Gramedia Pustaka Utama.

Nasri, D. (2017). Ketidakadilan Gender Terhadap Perempuan Dalam Novel Padusi Karya Ka’Bati. Madah: Jurnal Bahasa dan Sastra, 7(2), 225. https://doi.org/10.31503/madah.v7i2.431

Panjaitan, F. (2018). Kekerasan Terhadap Istri dalam Lingkup Domestik (Suatu Tinjauan Etis Kristiani Tentang Kekerasan Terhadap Keluarga). Fidei: Jurnal Teologi Sistematika dan Praktika, 1(1), 42–67. https://doi.org/10.34081/fidei.v1i1.3

Panjaitan, F. (2019). Memaknai Penyelamatan Zipora terhadap Rencana Pembunuhan Musa oleh Tuhan. Bia’: Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristen Kontekstual, 2(2), 264–277. https://doi.org/10.34307/b.v2i2.71

Panjaitan, F. (2020). Ekualitas antara Laki-laki dan Perempuan: Upaya Mereduksi Kekerasan secara Domestik. Thronos: Jurnal Teologi Kristen, 1(2), 58–72.

Siagian, R. J. (2019). Sahala Kepemimpinan Perempuan Dalam Konteks Masyarakat Batak dan Alkitab. Visio Dei: Jurnal Teologi Kristen, 1(1), 122–140. https://doi.org/10.35909/visiodei.v1i1.13

Singgih, E. G. (1999). Dunia yang Bermakna: Kumpulan Karangan Tafsir Perjanjian Lama. Persetia.

Soetrisno, L. (1999). Kemiskinan, Perempuan, dan Pemberdayaan. Kanisius.

Souisa, N. N. (2016). “Ombak Panggil Ombak” Pandangan Feminis Protestan Indonesia mengenai Pergulatan Agama, Tradisi dan Perubahan Sosial Masyarakat. Konferensi Internasional Feminisme: Persilangan Identitas, Agensi dan Politik (20 Tahun Jurnal Perempuan), 171–197.

Sukri, S. S., & Sofwan, R. (2001). Perempuan dan Seksualitas dalam Tradisi Jawa. Gama Media.

Swinton, J. (2014). What’s in A Name? International Journal of Practical Theology, 18(2), 234–247. https://doi.org/https://doi.org/10.1515/ijpt-2014-0017

Zakiyah, W. (1997). Kekerasan Terhadap Istri: Suatu Tinjauan Viktimologi. In Rifka Annisa (Ed.), Menggugat Harmoni. Rifka Annisa Women’s Crisis Center.

Diterbitkan
2021-05-19
##submission.howToCite##
Panjaitan, F., & Kusumaningdyah, D. R. (2021). NILAI SEBUAH NAMA BAGI PEREMPUAN . VISIO DEI: JURNAL TEOLOGI KRISTEN, 3(1), 84-105. https://doi.org/10.35909/visiodei.v3i1.175
Bagian
Artikel