TANTANGAN GEREJA DALAM MELAYANI PENDERITA GANGGUAN MENTAL DI GEREJA TORAJA JEMAAT FILADELFIA KONDONGAN
Abstrak
Dalam perjalanan kehidupan, setiap orang berpotensi mengalami gangguan mental baik pada taraf ringan maupun taraf berat. Penderita gangguan mental orang yang mengalami gangguan dalam pikiran perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala atau perbahan perilaku, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia. Gereja memiliki panggilan untuk memberikan pelayanan kepada para penderita gangguan mental agar bisa menjalani kehidupan yang layak sebagai gambar dan rupa Allah hingga mendapatkan kesembuhan. Namun untuk mewujudkan ini gereja menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini bertujuan menggali tantangan yang dihadapi gereja dalam melayani penderita gangguan mental. Subyek penelitian adalah Gereja Toraja Jemaat Filadelfia Kondongan, di Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Informan berjumlah enam orang yang terdiri atas satu orang pendeta, tiga majelis jemaat, dan dua anggota keluarga penderita. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara dan dianalisa dengan teknik redukasi, display, kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi saat ini adalah masih kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang gangguan mental yang mengakibatkan belum dirumuskan dan dilakukannya program-program yang konkrit bagi penderita gangguan mental yang ada di jemaat.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Beek, A. van. (2003). Pendampingan Pastoral. BPK Gungung Mulia.
Choresyo, B., Nulhaqim, S. A., & Wibowo, H. (2015). Kesadaran Masyarakat Terhadap Penyakit Mental. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(3), 301–444. https://doi.org/10.24198/JPPM.V2I3.13587
Dey, W. F. B. (2021). Keberpihakan Gereja Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (Odgj). Atma Reksa : Jurnal Pastoral Dan Kateketik, 2(2), 82. https://doi.org/10.53949/ar.v2i2.51
Donald, P. (2016). Peran Pastoral Gereja Terhadap Keluarga Dan Penderita Gangguan Mental di Gereja Protestan Maluku Jemaat Passo Ambon. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 13(April), 15–38.
Engel, J. D. (2016). Konseling Pastoral dan Isu-Isu Kontemporer. BPK Gunung Mulia.
Engel, J. D. (2020). Pendampingan Pastoral Keindonesiaan. Kurios: Jurnal Teologi Dan Pendidikan Agama Kristen, 6(1), 47. https://doi.org/10.30995/kur.v6i1.153
Goble, F. G. (2009). Mazhab Ketiga: Psikologi Humanistik Abraham Maslow. Kanisius.
Gunarsa, Y. S. D. (2008). Psikologi Perawatan. BPK Gunung Mulia.
Gunawan, W. (2018). Pastoral Konseling: Deskripsi Umum Dalam Teori Dan Praktik. Jurnal Abdiel: Khazanah Pemikiran Teologi, Pendidikan Agama Kristen Dan Musik Gereja, 2(1), 85–104. https://doi.org/10.37368/JA.V2I1.63
Kartono, K. (2000). Psikologi Abnormal Dan Abnormalitas Seksual. Mandar Maju.
KKBI. (2016). Gangguan. KKBI Kemendikbud. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/gangguan
Lexy J. Moleong. (2006). Metodologi Penelitian Kualitataif. Remaja Rosdakarya.
Lim, L. (2009). Mental Illnes Or Demonisation. ANDI Offset.
Lubis, N., Krisnani, H., & Fedryansyah, M. (2014). Pemahaman Masyarakat Mengenai Gangguan Jiwa Dan Keterbelakangan Mental. Share : Social Work Journal, 4(2), 137–144. https://doi.org/10.24198/SHARE.V4I2.13073
Semiun, Y. (2006). Kesehatan Mental 1. Kanisius.
Simanjuntak, D. P., Setiawan, D. E., Situmorang, M., & Ginting, R. A. (2021). Peran Gereja dalam Pembinaan Warga Gereja yang Mengalami Gangguan Mental. Shift Key : Jurnal Teologi Dan Pelayanan, 11(1), 68–77. https://doi.org/10.37465/SHIFTKEY.V11I1.119
Sukmadinata, N. S. (2009). Metode Penelitian Pendidikan. Rosdakarya.
Wijayatsih, H. (2011). Pendampingan dan Konseling Pastoral. Gema Teologi, 35(1), 3–10.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##Pengguna bebas menyalin, mengubah, atau mendistribusikan ulang artikel untuk tujuan apa pun yang sah dalam media apa pun, asalkan Anda memberikan kredit yang sesuai kepada penulis asli dan Visio Dei: Jurnal Teologi Kristen sebagai penerbitnya, menautkan ke lisensi, menunjukkan jika ada perubahan, dan mendistribusikan kembali karya turunan apa pun di bawah lisensi yang sama.
Hak cipta artikel dipegang oleh masing-masing penulisnya, tanpa batasan. Lisensi non-eksklusif diberikan kepada Visio Dei: Jurnal Teologi Kristen untuk mempublikasikan artikel dan mengidentifikasi dirinya sebagai penerbit aslinya, termasuk hak komersial untuk untuk menjualnya kepada perpustakaan dan individu.
Dengan menerbitkan artikel di Visio Dei: Jurnal Teologi Kristen, penulis memberikan hak kepada pihak ketiga untuk menggunakan artikel mereka sejauh yang diberikan oleh lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International.